HEADLINEJATIMMADURANEWSNEWS SATUPAMEKASANPEMERINTAHANREGIONAL

Pemkab Pamekasan Tutup Total Lahan Eks PJKA, Pedagang Direlokasi Sementara

×

Pemkab Pamekasan Tutup Total Lahan Eks PJKA, Pedagang Direlokasi Sementara

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pamekasan Tutup Total Lahan Eks PJKA, Pedagang Direlokasi Sementara
Pemkab Pamekasan Tutup Total Lahan Eks PJKA, Pedagang Direlokasi Sementara

Pamekasan, News Satu- Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi menutup sementara seluruh aktivitas perniagaan di lahan eks Stasiun PJKA Jalan Trunojoyo, menyusul keputusan Bupati Pamekasan terkait penertiban dan rencana revitalisasi kawasan tersebut.

Penutupan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/196/432.013/2025 yang mengatur pemindahan aktivitas perniagaan dari kawasan eks stasiun PJKA dan sebagian wilayah di Jalan Trunojoyo ke lokasi relokasi baru.

“Ini merupakan kebijakan strategis untuk persiapan revitalisasi. Penutupan bersifat sementara, tapi belum bisa kami tentukan sampai kapan akan dibuka kembali,” ujar Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin, Selasa (15/4/2025).

Penertiban dilakukan pasca-sosialisasi bersama Diskop UKM dan Naker, TNI, Polri, dan Satpol PP. Meskipun sempat mendapat penolakan dari beberapa pedagang yang mengaku merasa dirugikan, pemerintah tetap melanjutkan penutupan demi penataan kota yang lebih tertib.

“Kami sudah melakukan sosialisasi bahkan secara door to door. Batas waktu sudah diberikan sampai pukul 00.00 WIB malam itu. Sekarang aktivitas di lokasi eks PJKA dihentikan total,” tegas Muttaqin.

Untuk menghindari kerugian bagi pedagang kecil, pemerintah telah menyediakan lokasi relokasi sementara di Jalan Raya Teja, tepatnya sisi selatan dari Makam Gerre Manjeng hingga pertigaan Jalmak.

“Kami alihkan ke lokasi sementara yang lebih tertata sembari menunggu proses revitalisasi kawasan eks stasiun PJKA,” tambahnya.

Penutupan lahan eks stasiun PJKA bukan tanpa alasan. Pemkab mengaku telah menerima banyak aduan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai melanggar norma sosial dan agama di kawasan tersebut.

“Ini bagian dari komitmen Pemkab untuk menjaga moralitas ruang publik. Tidak bisa kita biarkan ruang strategis kota dimanfaatkan untuk kegiatan yang tak sesuai nilai masyarakat Pamekasan,” pungkas Muttaqin.

Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Pamekasan dalam menciptakan ruang kota yang bersih, tertib, dan bermartabat, sembari tetap mengedepankan solusi humanis bagi para pedagang terdampak. (Yudi)

Comment