Pamekasan, Selasa 2 September 2025 | News Satu- Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus memperkuat transparansi publik dengan menggelar monitoring layanan keterbukaan informasi serta mempersiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kecamatan.
Langkah ini merupakan implementasi komitmen Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berbasis digital. Program tersebut juga menindaklanjuti amanat Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kecil.
Kegiatan monitoring perdana dilaksanakan Selasa (2/9/2025) di empat kecamatan: Tlanakan, Pademawu, Galis, dan Kadur. Tim PPID Pamekasan turun langsung bersama tenaga ahli, melibatkan perangkat kecamatan setempat.
Menurut Arif Rachmansyah, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan, kegiatan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, melainkan juga memastikan perangkat kecamatan benar-benar memahami tata kelola keterbukaan informasi publik.
“Monitoring ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus memperkenalkan pemanfaatan website PPID sebagai sarana utama penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam sesi monitoring, PPID menjelaskan teknis penggunaan website, alur permohonan informasi publik, serta penerapan konsep satu pintu administrasi sesuai aturan Komisi Informasi RI.
Arif menambahkan, keterbukaan informasi merupakan amanat undang-undang. Karena itu, Pemkab Pamekasan berkewajiban memperkuat layanan informasi dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Dengan monitoring ini, masyarakat akan semakin mudah mengakses informasi dan ikut terlibat dalam pengawasan pembangunan daerah,” tegasnya.
Kecamatan Tlanakan didorong menjadi model penerapan keterbukaan informasi publik di Pamekasan. Harapannya, langkah ini dapat ditiru kecamatan lain sehingga tercipta pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (Yudi)
Comment