HEADLINEJATIMLIFE STYLENEWSNEWS SATUPENDIDIKANPROBOLINGGOREGIONAL

Disdikbud Kota Probolinggo Tegas, Tidak Pernah Terbitkan Izin Guru SMPN 5 ke Bali

×

Disdikbud Kota Probolinggo Tegas, Tidak Pernah Terbitkan Izin Guru SMPN 5 ke Bali

Sebarkan artikel ini
Disdikbud Kota Probolinggo Tegas, Tidak Pernah Terbitkan Izin Guru SMPN 5 ke Bali
Disdikbud Kota Probolinggo Tegas, Tidak Pernah Terbitkan Izin Guru SMPN 5 ke Bali

Probolinggo, Senin 8 September 2025 | News Satu- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah guru di SMPN 5 Kota Probolinggo dikabarkan melakukan kegiatan ke Pulau Bali pada Sabtu (6/9/2025), sementara siswa justru tetap belajar dari rumah (BDR).

Padahal, sesuai surat edaran Disdikbud, BDR hanya diperbolehkan pada 1 September 2025. Namun, laporan dari wali murid menyebut kegiatan BDR masih berlangsung hingga Sabtu, sementara guru-guru sekolah disebut melakukan perjalanan ke Bali.

“Kalau BDR hanya berlaku tanggal 1 September saja. Tidak ada ketentuan perpanjangan. Dinas juga tidak pernah mengeluarkan izin bagi guru SMPN 5 ke Bali,” tegas Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romlah, Senin (8/9/2025).

Kepala SMPN 5 Kota Probolinggo, Subaidah, membantah tudingan bahwa perjalanan tersebut adalah rekreasi. Ia menegaskan, keberangkatan guru ke Bali merupakan bagian dari agenda resmi sekolah yang sudah direncanakan sejak awal 2025.

“Tidak rekreasi, tapi kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan psikologis GTK berdasarkan rapor pendidikan. Suratnya sudah kami kirim lewat aplikasi Srikandi,” jelas Subaidah melalui pesan WhatsApp.

Fakta di Lapangan

Pantauan di SMPN 5 pada Sabtu pagi menunjukkan pagar sekolah dalam keadaan tertutup. Tidak ada siswa yang masuk sekolah, sementara staf tata usaha menyebut guru-guru sedang berada di Bali.

“Siswa tetap BDR, para guru masih ada kegiatan,” kata Yuli, staf TU SMPN 5.

Kasus ini menuai kritik dari orang tua murid. Mereka menilai kebijakan sekolah tidak transparan, terlebih di saat edaran Disdikbud hanya memperbolehkan BDR sehari saja. Publik kini menunggu tindak lanjut Disdikbud untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan yang bisa merugikan peserta didik. (Bambang)

Comment