News Satu, Surabaya, Rabu 4 April 2018- Kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, YA (39) warga Jl. Kapasan Belakang Pasar nomor 31-B Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polisi di sebuah rumah kos yang terletak di Jl. Pogot Jaya, nomor 98. Terungkapnya penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian Tim Anti Bandik Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan YA sedang menghisap sabu-sabu di sebuah kamar kos di Jl. Pogot Jaya, nomor 98 Surabaya. Kemudian petugas langsung menggelandang YA ke Polsek Tambaksari.
“Tersangka YA langsung kami amankan ke Polsek,” kata Kapolsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, Kompol Sudarto, Rabu (4/4/2018).
Lanjut Kapolsek Tambaksari, pada saat dilakukan penggrebekan terhadap YA, petugas menemukan seperangkat alat hisap Sabu-sabu lengkap dengan pipetnya, dan satu (1) poket plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,20 gram.
“Tersangka mengakui jika barang haram tersebut miliknya, dan kini tersangka bersama barang buktinya sudah kami amankan,” tandasnya.
Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba jenis sabu-sabu ini. Bahkan YA mengaku jika obat-obatan terlarnag tersebut dibeli dari seseorang berinisial CK dengan harag Rp 300 ribu setiap poketnya.
“Narkoba jenis sabu-sabu ini dibeli dari CK yang saat ini kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 300 ribu/poket,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, dan bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. (Agus)
Comment