Jakarta, Kamis 6 November 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan suap penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Lembaga antirasuah memastikan seluruh proses hukum dan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan bukti yang kuat.
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menegaskan, pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah verifikasi alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap.
“Yang paling penting adalah kepatuhan pada prosedur hukum dalam penetapan tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Semalam Saudara Dhani hadir sekitar pukul tujuh atau delapan malam,” ujar Asep Guntur, Kamis (6/11/2025).
Asep menjelaskan bahwa kehadiran Dhani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, menjadi bagian penting dalam melengkapi bukti keterlibatan para pihak. Ia juga menambahkan bahwa KPK tidak tergesa-gesa mengumumkan status tersangka, karena masih melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap empat orang lain yang diduga terkait.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa penyidik KPK telah menggeledah dan menyegel rumah pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025). Penggeledahan dilakukan setelah penangkapan Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, di sebuah kafe di Riau.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim KPK mengamankan uang dalam bentuk pecahan asing £9.000 dan US$3.000 dengan nilai sekitar Rp800 juta,” ungkap Johanis Tanak.
Selain itu, dalam penangkapan di Riau, tim KPK juga menyita uang tunai Rp800 juta. Total uang yang berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini mencapai Rp1,6 miliar.
Menurut Johanis, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP Riau terkait penambahan anggaran tahun 2025. Anggaran yang semula sebesar Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar, dengan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP Riau bersama Sekretaris Dinas menyepakati fee untuk Wahid sebesar 5 persen. Kesepakatan itu dikomunikasikan menggunakan kode ‘7 batang’,” jelas Johanis.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yaitu, Abdul Wahid (Gubernur Riau), Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau), dan Dhani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur).
KPK menegaskan akan terus mendalami alur uang dan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi aliran dana ke pejabat daerah maupun pihak swasta.
“Kami pastikan setiap rupiah yang dikorupsi akan ditelusuri. KPK akan tegas menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Den)








Komentar