News Satu, Sumenep, Senin 16 April 2018- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas daerah nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, membuat DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) menggelar Rapat Paripurna II.
Dalam rapat Paripurna II ini, Bupati menanggapi nota penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Sumenep tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Hari ini, Senin (16/4/2018) DPRD Sumenep menggelar rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas daerah nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” kata Moh. Mulki, Sekwan DPRD Sumenep, Senin (16/4/2018).
Sementara, Bupati Sumenep, Dr. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas daerah nomor 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Karena Perda tersebut memang harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh masyarakat untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional, sebagai warga negara,” katanya.
Comment