News Satu, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018- Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme akhirnya disetujui oleh DPR. Dalam RUU tersebut mengatur pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme, sehingga dibutuhkan adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pencegahan dan penanggulangan teroris sebagaimana diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme hanya persoalan teknis, karena sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi.
“Ya itu nanti kan Perpres nanti kan hanya teknis, hanya teknis. Sebelumnya kan juga sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi, jadi sudah tidak perlu, sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (25/5/2018), seperti yang dilansir dalam setkab.go.id.
Namun demikian, lanjut Presiden Jokowi ada yang lebih penting, yakni bagaimana teknis di dalam pelaksanaan memerangi terorisme.
“Itu saja, baik dengan pendekatan yang lunak maupun pendekatan yang keras, dengan soft approach maupun hard approach. Itu saja,” ujarnya.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (25/5/2018) mengatakan, Perpres pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme akan dibahas dengan para stakeholder pemerintah.
Ia berharap Perpres bisa terbit sesegera mungkin sebagai payung hukum baru terkait TNI untuk bisa ikut menindak terorisme, menyusul disahkan RUU Terorisme oleh DPR RI.
“Kita bahas dengan pemerintah. Kan pandangan-pandangan fraksi juga kita dengar. Ada yang mengatakan segera dilakukan (Perpres) supaya ada guidence. Supaya tidak menimbulkan multitafsir tentang bagaimana penggunaan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme,” tuturnya
Sementara itu Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketuanya Agus Hermanto, Jumat (25/5/2018) siang, secara aklamasi telah menyetujui disahkannya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjadi Undang-Undang.
“Apakah Laporan Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa diterima dan disetujui sebagai undang-undang?,” tanya Agus yang langsung dijawab dengan peserta Rapat Paripurna DPR RI dengan teriakan, “Setuju”.
Dengan disetujuinya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, maka kini RUU tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Presiden RI untuk dimasukkan ke dalam lembaran negara sebagai undang-undang. (red)
Comment