News Satu, Sumenep, Jumat 25 Mei 2018- Aksi yang dilakukan para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) dan Aliansi Intelektual Mahasiswa (Alima) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (24/5/2018,) dugaan adanya pungutan liar (Pungli) penarikan retribusi berkedok karcis di Pasar Anom Baru Sumenep langsung mendapatkan tanggap dari Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pasar Anom.
Hamid, S.Sos., M.Si. Kepala Upt Pasar Anom Sumenep mengatakan, untuk besaran penarikan retribusi memang bervariasi, tergantung tempat dan waktu penarikannya. Sebab, ada yang harian dan ada juga ada yang bulanan. Untuk stand, kios, maupun pelataran, dikenakan retribusi Rp. 1.500 per meter, sedangkan yang pelataran dikenakan retribusi Rp. 750 per hari, dan yang bulanan itu untuk kios dikenakan Rp. 8.500 per meter.
“Memang berfariasi penarikannya, karena setiap kios, stand dan pelataran berbedar retribusinya,” ujar Hamid.
Untuk retribusi yang bulanan tidak menggunakan karcis, melainkan kwitansi. Lanjut Hamid, para demonstran lebih fokus kepada penarikan yang harian yakni Rp. 1.500 per meter, jadi jika pedagang memiliki kios sepanjang dua meter maka akan dikenakan Rp. 3.000, namun penagihannya kadang ditagih dua kali oleh petugas, di pagi dan di siangnya.
“nah, kalau bayar Rp. 2.000 otomatis petugas tidak akan memberikan dua karcis sekaligus, karena masih kurang Rp. 1.000, namun petugas akan kembali di siang harinya, untuk menagih sisa sekaligus memberikan karcis yang satunya, tapi kadang ketika petugas kembali, pedagangnya sudah tidak ada, mungkin sudah pulang, jadi bayarnya tetap Rp. 2.000 dengan satu karcis,” ungkapnya.
Baca : Diduga Ada Pungli Di Pasar Anom, Mahasiswa Demo Kantor Disperindag Sumenep
Namun demikian, Hamid menegaskan jika memang ditemukan ada petugas yang melakukan pungli, dengan memungut retribusi diluar ketentuan yang ada, maka pihaknya berjanji akan menindak dengan tegas oknum yang melakukan pungli tersebut.
“Jika memang ada pasti saya akan beri sanksi,” tegas Hamid.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan langsung ke Upt, jika ada petugas penarikan retribusi yang melakukan Pungutan Liar (Pungli). Jika terbukti akan langsung di proses sesua dengan peraturan yang berlaku.
“Informasikan kepada dan tunjukkan bukti-buktinya jika ada oknum yang melakukan pungli, pasti saya akan langsung menindaknya,” pungkasnya. (Basri)
Komentar