News Satu, Yogyakarta, Kamis 31 Mei 2018- Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengamankan tiga (3) pengedar narkoba. Ketiga tersangka tersebut berinisial ANW, DSP dan AK dengan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 1.450 gram.
“Ketiga tersangka diringkus Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY di Pondok Helmoni, Jl. Ringroad Utara Ringinsari, Maguwoharjo, Sleman,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto, S.IK dalam pers releasenya, Kamis (31/5/2018).
Dari pengakuan tersangka, tembakau gorilla tersebut didapat melalui Media Sosial (Medsos) Instagram, kemudian dipasarkan. Tiga pelaku memiliki peran yang berbedap, unutk ANW dan DSP sebagai kurir, sedangkan AK yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa Pasca Sarjana jurusan Psikologi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merupakan pemilik barang dari tembakau gorilla.
“Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, dan kini masih dalam proses pemeriksaan di ruang penyidik,” terangnya.
Tembakau gorila dibeli oleh tersangka AK melalui akun instagram dengan harga Rp 5 juta setiap 100 gram, namun tersangka membeli sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp50 juta. Kemudian tersangka kembali menjual tembakau gorilla tersebut melalui instagram setelah diberi tambahan perasa. Tersangka memasarkan tembakau tersebut dengan label Tembakau Arjuna. Barang yang dijual secara acak itu, kebanyakan dibeli pelanggan asal Yogyakarta, Malang, Bekasi, dan Semarang.
“Tersangka mengirim barang kepada pembeli melalui jasa pengiriman JNE dan Tiki dengan memberi identitas barang suku cadang komputer,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Golongan Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fendi).
Comment