News Satu, Aceh, Jumat 13 Oktober 2023- Ratusan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Polda Aceh. Pemusnahan 112 Kilogram sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari jaringan narkotikan internasional.
Kapolda Aceh Irjen. Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., MH, mengatakan, ini bentuk komitmen Polri dalam memerangi narkoba dan meminta pelaku untuk tidak dihukum ringan, bahkan, jika perlu dihukum mati.
“Komitmen kita sudah jelas, terlepas siapa pun pelakunya jangan dikasih hukuman ringan, bila perlu dihukum mati. Karena secara tidak langsung mereka akan merusak generasi bangsa,” katanya, Jumat (13/10/2023)
Ia menambahkan, jumlah pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satresnarkoba jajaran pada periode 2023 berjalan, berhasil mengungkap 1.213 kasus narkotika. Dari kasus tersebut, sebanyak 1.635 orang jadi tersangka, yang terdiri dari 1.601 laki-laki dan 34 perempuan. Kemudian, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 132,6 kg, ganja 334,4 kg, dan ekstasi 1.890 butir.
“Mari kita tingkatkan terus sinergisitas bersama guna menyelamatkan generasi emas Aceh,” ajaknya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Shobarmen, S. I. K, MH, menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba baik yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Aceh maupun jajaran dalam kurun waktu 4 bulan terakhir pada tahun 2023.
“Pemusnahan ini sebagaimana tertuang dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 UU Narkotika, di mana barang bukti yang telah diamankan oleh petugas wajib dimusnahkan setelah menerima penetapan pemusnahan dari pengadilan,” ucapnya.
Mekanisme pemusnahan barang bukti akan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam molen yang dicampur asam sulfat (H2SO4), dikandung maksud agar struktur sabu tersebut akan melebur dan mencair agar tidak bisa digunakan kembali dan selanjutnya akan dimasukkan ke dalam tanah.
“Sebelum dimusnahkan, sample barang bukti sabu terlebih dahulu akan diuji keasliannya oleh petugas Polda Aceh yang telah bersertifikasi pengujian bersama petugas dari BPOM Provinsi Aceh, serta disaksikan oleh pihak kejaksaan, tersangka, tamu yang hadir,” pungkasnya. (Sandi)