BANGKALANHEADLINEHUKRIMKRIMINALNARKOBANEWSNEWS SATUREGIONAL

Kecanduan Narkoba, Dua Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor Di Puskesmas Kamal Bangkalan

1513
×

Kecanduan Narkoba, Dua Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor Di Puskesmas Kamal Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Kecanduan Narkoba, Dua Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor Di Puskesmas Kamal Bangkalan
Kecanduan Narkoba, Dua Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor Di Puskesmas Kamal Bangkalan

News Satu, Bangkalan, Jumat 24 Mei 2024- Diduga kecanduan narkoba, dua pria ini nekat melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Puskesmas Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kedua Kedua pelaku berinisial R (28) dan MZ (32) ditangkap Polres Bangkalan di lokasi berbeda, yakni di Desa Kamal dan Desa Gilih Timur, .

Kapolres Bangkalan, Polda Jatim, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, Kejadian pencurian ini terungkap setelah seorang pengunjung Puskesmas bernama Amar Pranata Setiawan melaporkan kehilangan sepeda motornya.

“Saat itu, Amar sedang menjaga tunangannya yang dirawat di Puskesmas Kamal. Ketika hendak keluar, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir,” ujar Febri, Jumat (24/5/2024).

Lanjut Kapolrels Bangkalan, peristiwa bermula ketika Amar Pranata Setiawan mendatangi Puskesmas Kamal pada pagi hari untuk menemani tunangannya yang tengah dirawat. Setelah beberapa jam berada di dalam Puskesmas, Amar keluar dan mendapati sepeda motor yang diparkirnya telah hilang. Amar segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Puskesmas, yang kemudian memeriksa rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku mencuri sepeda motor milik Amar. Pihak Puskesmas segera melaporkan temuan ini ke Mapolsek Kamal,” jelas Febri.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Kamal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku dengan inisial R berhasil diamankan di Desa Kamal, sementara pelaku dengan inisial MZ ditangkap di Desa Gilih Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena kebutuhan untuk membeli narkoba. Mereka telah lama kecanduan dan kehabisan uang untuk membeli barang haram tersebut,” lanjutnya.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

“Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus pencurian sepeda motor di Puskesmas Kamal menjadi sebuah pengingat betapa besar dampak negatif dari narkoba. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal. Semoga dengan penangkapan ini, situasi keamanan di Bangkalan dapat semakin terjaga. (Munir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.