News Satu, Bangkalan, Kamis 9 Mei 2024- Seorang pemuda berusia 34 tahun dengan inisial AK, asal Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus menanggung nasib tragis setelah keburu ditangkap oleh anggota Satreskoba Bangkalan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kejadian ini membuatnya gagal menikah dengan gadis pujaan hatinya yang telah dijadwalkan pada Jumat, (10/5/2024). Menurut informasi yang dihimpun, AK telah lama menjadi target operasi Satreskoba.
Kepala Bidang Intelijen (KBI) Satuan Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto Bagus mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, polisi berhasil menemukan 55 poket sabu-sabu yang siap diedarkan.
“Tersangka ini diketahui sangat cerdik dalam menyembunyikan barang haram tersebut, dengan menyimpannya di dalam bambu penyanggah pohon pisang,” katanya, Kamis (9/5/2024).
Lanjut Iptu Sarminto Bagus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AK langsung dibawa ke Polres Bangkalan, Polda Jatim, dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik. Sedangkan, untuk pernikahannya harus ditunda karena keterlibatan dalam kasus narkoba ini.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Kisah tragis AK menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba, yang tidak hanya merusak hidup individu yang terlibat, tetapi juga menghancurkan impian dan kebahagiaan keluarga. Aparat kepolisian terus berupaya memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Munir)