BANGKALANHEADLINEKRIMINALNEWSREGIONAL

Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Pembunuhan Kades Karang Gayam

×

Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Pembunuhan Kades Karang Gayam

Sebarkan artikel ini
Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Pembunuhan Kades Karang Gayam
Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Pembunuhan Kades Karang Gayam

News Satu, Bangkalan, Rabu 7 Maret 2018- Dua Pemuda yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) akhirnya dibekuk petugas. Kedua pemuda berinisial MSR dan MM  kedua warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega ini ditangkap, karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap H. Dofir (40) yang tidak lain Kepala Desanya sendiri di depan Mushollah.

Awalnya Polisi sempat kesulitan untuk menangkap kedua tersangka, karena setelah melakukan pembunuhan terhadap H. Dofir (40) Kepala Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Bangkala, kakak beradik ini langsung melarikan diri, dengan berpindah-pindah tempat.

“Usai melakukan penganiyaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kedua tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah, yakni sempat berada di Kota Surabaya dan malang. Namun setelah didapat informasi keduanya pulang kampung, kami langsunga melakukan penangkapan,” kata Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji, Rabu (7/3/2018).

Kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Bangkalan, dan petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu (1) buah senjata jenis celurit yang diduga kuat sebagai alat untuk membunuh Kades Karang Gayam, dan satu (1) unit sepeda motor.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” ujarnya.

Ia menerangkan, motif dari kasus pembunuhan Kades Karang Gayam ini diduga karena sakit hati. Sebab didepan penyidik pelaku mengaku sakit hati dengan korban yang telah menantang keluarganya, sehingga kedua pelaku nekat menyerang korban pada saat hendak sholat di Mushollah.

“Pada petugas, kedua pelaku mengaku sakit hati dengan korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bangkalan, dan bakal dijerat dengan pasal 240 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Syam)

Comment