Angkut Orang, Dishub Kota Probolinggo Akan Sanksi Go-Jek Roda Dua

News Satu, Probolinggo, Rabu 7 Maret 2018- Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) melarang Go-Jek Online roda dua beroperasi untuk mengangkut orang, hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota. Jika masih tetap melanggar Perwali Kota Probolinggo, maka Kantor Cabang Go-Jek Online tersebut akan ditutup.

“Kami telah mengundang perwakilan Go-Jek Kota Probolinggo agar tidak mengangkut orang, jika tetap melanggar pasti akan kami tindak tegas,” ujar Kepala Dishub kota probolinggo Sumadi, Rabu (7/3/2018).

Ia mengatakan, selama mengikuti Peraturan Wali Kota Probolinggo, Go-Jek bisa tetap terus beroperasi, yakni Go-Jek hanya boleh mengangkut barang dan antara pesanan minuman. Namun jika ditemukan mengangkut orang, maka akan langsung diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Ngangkut barang dan sebagai pengantar minuman itu boleh, tapi kalau ngangkut orang itu dilarang dan pasti akan diberi sanksi,” tegasnya.

Sementara, perwakilan dari Go-Jek Cabang Kota Probolinggo, Ryan  Eka Permana Sakti yang hadir pada pertemuan tersebut mengaku tidak bisa memberikan keputusan dalam hal ini. Sebab dirinya harus berkoordinasi dengan rekan-rekannya yang tergabung dalam Go-Jek terkait dengan aturan dari Pemerintah Kota Probolinggo.

“Kami harus melakukan rapat internal dulu, seperti apa keputusan kita lihat saja nanti,” jawabnya dengan singkat. (Bambang)

Komentar