News Satu, Bangkalan, Sabtu 23 November 2024- Petugas Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pria berinisial FS (38), yang dilaporkan telah mencegat seorang sales rokok dengan senjata tajam (sajam) di Jalan Kampung Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Kapolres Bangkalan, Polda Jatim, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilaporkan oleh korban, yang merasa terancam saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 WIB.
“Setelah menerima laporan, tim Satreskrim bersama unit Polsek segera mendatangi lokasi kejadian. Pelaku ditemukan berada di dalam mobil korban sambil membawa senjata tajam,” kata AKBP Febri, Sabtu (23/11/2024).
Beruntung, tidak terjadi tindak kekerasan terhadap korban maupun kerusakan pada kendaraan. Pelaku FS langsung diamankan di tempat kejadian tanpa perlawanan.
“Korban dan mobilnya selamat. Meski begitu, tindakan FS yang membawa senjata tajam sudah melanggar hukum,” jelas Febri.
Hingga saat ini, FS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangkalan. Berdasarkan temuan awal, FS diduga akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas, sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Kami terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum seperti ini,” pungkasnya. (Munir)