News Satu, Banjarmasin, Selasa 28 Januari 2020- Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba antar Provinsi. Dalam kasus ini, 4 terduga pengedar narkoba yakni MR (31), RI (26), RR (48), MS (35) langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam sepatu yang dipakai para terlapor,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK, Selasa (28/1/2020).
Ia mengatakan, empat (4) pelaku berhasil diamankan dilokasi berbeda yakni di Terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, halaman Hotel Sunrise Jalan A. Yani Kelurahan Landasan Ulin Tengah, dan Halaman Indomart Jalan Golf Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Para pelaku diketahui melakukan penerbangan dengan jalur Kuwalanamu-Medan dengan transit di Cengkareng Jakarta terus menuju Banjarmasin,” katanya.
Selain mengamankan 4 pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 Unit ranmor merk Honda Vario warna Matle blue DA 6512 REQ, 8 paket Sabu dengan berat kotor 1.000,60 gram (berat bersih 1000 gram) / 1 Kg, 1 pasang sepatu tempat menyimpan Sabu merk Air Pro warna abu abu, 1 pasang sepatu merk Fashion warna merah, 8 lembar plastik warna hitam pembungkus Sabu, 2 buah Kartu ATM Bank BNI, 1 buah Kartu ATM Bank BRI.
Selain itu juga, mengamankan 1 buah HP merk Oppo warna Biru dengan Simcard, 1 buah HP merk Samsung warna biru dengan Simcard, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk Nokia warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk Vivo warna Ungu dengan Simcard, 1 buah HP merk Nokia warna Putih dengan Simcard, 1 buah HP merk Redmi warna Putih dengan Simcard, 1 buah HP merk Vivo warna Biru tanpa Simcard, dan Uang tunai sebesar Rp.1.450.000.
“Kami terus kembangkan kasu ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Amin)
Comment