News Satu, Banyuwangi, Jumat 31 Maret 2023- Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) rakitan, AZ (27) warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, dan SW (36) warga Kabupaten Jember, ditangkap Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menerangkan, penangkapan pertama dilakukan kepada AZ. Saat itu, anggota mendapatkan informasi bahwa ada warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, memiliki senjata api (Senpi) rakitan.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AZ, kami menemukan satu (1) pucuk senjata api (Senpi) rakitan laras panjang,” katanya, Jumat (31/3/2023).
Tersangka AZ mengaku bahwa senpi rakitan tersebut adalah miliknya. Selain itu, lanjut Kapolresta Banyuwangi, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Senpi laras panjang dan tujuh (7) butir amunisi aktif caliber 5,56 merek pindad.
“Tersangka AZ beserta barang bukti (BB) langsung kami amankan ke Polresta, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kemudian, tim dari Polresta Banyuwangi mendapatkan informasi ada seorang warga membawa senjata rakitan tanpa ijin. Mendapat informasi tersebut, tim dari Polresta Banyuwangi langsung menuju ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka SW (36) warga Kabupaten Jember tersebut, sedang berada di sebuah warung. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SW. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu (1) pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta amunisi berada di warung tersebut.
“Tersangka SW tidak dapat menunjukkan ijin dari senjata laras panjang yang dimilikinya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia no. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen” dan undang-undang RI dahulu Nomor 8 tahun 1948.
“Para tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya. (Zenal)