BANYUWANGIHEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSREGIONAL

Polresta Banyuwangi Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor

724
×

Polresta Banyuwangi Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polresta Banyuwangi Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor
Polresta Banyuwangi Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor

News Satu, Banyuwangi, Jumat 31 Maret 2023- Komplotasn spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini, meresahkan masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya ditangkap Polres setempat.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, aksi empat orang tersangka diawali pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 16.00. Saat itu SL dan DH berada dirumah SL di Kabupaten Lumajang.

“Tersangka SL dan DH mengajak S yang saat ini DPO untuk melakukan pencurian sepeda motor di Banyuwangi. Lalau S memberitahu SL bahwa dirinya mempersiapkan peralatan yang akan digunakan untuk mencuri dan mengajak tetangganya M yang juga masih DPO untuk ikut ke Banyuwangi,” katanya, Jumat (31/3/2023).

Selanjutnya, SL menyuruh S untuk berkumpul di SPBU jatiroto Kabupaten Lumajang sekira pukul 18.00. Kemudian SL mengajak DH menyewa mobil pada rencar mobil di Randuagung yang akan digunakan sebagai sarana kendaraan menuju ke Banyuwangi melakukan pencurian.

“Setelah mendapatkan mobil sewaan yaitu satu unit mobil toyota calya warna merah nopol N 1731 ZB, kemudian pada sekira pukul 18.00 SL dan DH dengan mengendarai mobil calya merah tersebut tiba di SPBU Jatoroto Lumajang. dan selang tidak lama, S dan M datang ke SPBU Jatiroto diantar tukang ojek,” terangnya.

Kemudian SL dan 3 orang temannya tersebut berangkat ke Banyuwangi mengendarai mobil Calya merah tersebut yang mana SL selaku pengemudinya. Sekitar pukul 21.00, SL dan 3 orang rekannya tiba di Banyuwangi Kota tepatnya di depan Pendopo Taman Sritanjung Banyuwangi.

SL dan rekan-rekan sambil mengendarai mobil calya mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri. Sampai dengan pukul 22.00 SL dan rekan-rekan tiba didepan gapura sebuah perumahan Gading Mas Permai Desa Dadapan.

“Lalu SL menyuruh S dan M turun dari mobil serta menyuruh jalan kaki masuk ke komplek perumahan gading mas permai mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicuri,” lanjut Kapolres Banyuwangi.

Saat itu, SL dan DH menunggu didalam mobil Calya yang di parkir ditepi jalan raya depan gapura perumahan gading mas permai tersebut. Kemudian sekira pukul 24.00, S menelpon SL memberitahu bahwa berhasil mencuri dua unit sepeda motor scoopy sambil menyuruh SL untuk mengikuti laju sepeda motor hasil curian yang dikemudikan oleh S dan M.

SL dan DH mengendarai mobil calya merah mengkuti laju jalannya dua sepeda motor yang dikemudikan oleh S dan M kearah selatan. Sekira pukul 04.00 Wib. Setibanya di jalan raya hutan kumitir, tiba-tiba ada beberapa petugas kepolisian memberhentikan SL dan 3 orang rekan SL.

“Saat S dan M berhenti ditepi jalan, tiba-tiba mereka berdua meninggalkan dua unit sepeda motor hasil curian tersebut ditepi jalan lalu S dan M melarikan diri masuk kedalam hutan kumitir,” tandasnya.

Sedangkan lanjut Kombes Pol Deddy Foury Millewa, SL dan DH masih berada didalam mobil Calya dalam posisi berhenti ditepi jalan ditangkap juga oleh petugas kepolisian. selanjutnya SL dan DH berikut barang bukti (BB) mobil dan dua unit sepeda motor scoopy tersebut dibawa ke Polresta Banyuwangi.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Zenal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.