BATAMHEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUREGIONAL

Polda Kepri Berhasil Mengamankan 5 Tersangka TPPO di Batam

×

Polda Kepri Berhasil Mengamankan 5 Tersangka TPPO di Batam

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Berhasil Mengamankan 5 Tersangka TPPO di Batam
Polda Kepri Berhasil Mengamankan 5 Tersangka TPPO di Batam

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia. Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara.

“Mereka menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini,” paparnya.

Kemudian pada tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan 1 (satu) orang laki-laki dan 5 (lima) orang perempuan yang diduga calon PMI ilegal.

Mereka ditemukan berada di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Tak hanya itu, seorang laki-laki yang diduga sebagai pengurus juga diamankan dalam operasi tersebut.

“Selanjutnya, pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik, dan 1 (satu) unit mobil mewah Daihatsu Xenia.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Selain itu Juga Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (Firman)

Comment