BATUHEADLINEHUKUMNEWSREGIONAL

Akhirnya Polres Kota Batu Berhasil Menangkap DPO Sengketa Lahan

242
×

Akhirnya Polres Kota Batu Berhasil Menangkap DPO Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini
Akhirnya Polres Kota Batu Berhasil Menangkap DPO Sengketa Lahan
Akhirnya Polres Kota Batu Berhasil Menangkap DPO Sengketa Lahan

News Satu, Batu, Selasa 15 Januari 2019- Setelah menghilangkan selama satu bulan, dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), akhirnya Suprapto harus mendekam di penajara.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo, SH mengatakan Suprapto dimasukkan dalam Daftan Pencarian Orang (DPO) selama satu bulan, karena melarikan diri. Kemudian setelah mendengar keberadaan Suprapto, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“Jadi tersangka Suprapto ini, sebelumnya memang sempat jadi DPO kami kurang lebih selama satu bulan pasca gugatan praperadilannya di tolak. Tersangka kami tangkap di daerah Sawo Jajar pada Pukul 01.00 dini hari,” terang Anton, saat diwawancarai awak media, Selasa (15/1/2019).

Menurut Anton, saat ini pemberkasan di pihak kepolisian Polres Batu sudah lengkap semua.

“Berkas sudah P21, saat ini kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Batu, guna untuk proses lebih lanjut,” lanjut Anton.

Anton menambahkan, tersangka Suprapto sebelumnya sempat melarikan diri pasca praperadilannya di tolak pengadilan.

“Ya, tersangka memang sempat melarikan diri, kemudian kami tangkap tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.

Penyidik dari Polres Batu saat ini menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batu.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batu,” tegas Anton.

Saat ditanya awak media apakah tersangka pernah mengajukan perlawanan secara hukum, Anton mengatakan, tersangka memang pernah mengajukan Pra-peradilan, akan tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Malang.

“Pernah melakukan Pra-peradilan di PN Malang, namun pengadilan Negeri Malang menyatakan gugatan ditolak, artinya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Batu sudah sesuai dengan prosedur. Namun demikian, penyidik tetap memakai asas praduga tak bersalah, dan untuk tersangka Suprapto ini kami jerat dengan Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidananya empat Tahun penjara,” pungkas Anton. (Gus)

Comment