News Satu, Kota Batu, Senin 16 Maret 2020- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, sejak Senin (16/3/2020) memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan dan tempat wisata lainnya mulai Senin, 16 Maret 2020 hingga dua pecan depan atau Minggu 29 Maret 2020, Hal ini dilakukan pemkot Batu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
Wakil Walikota Batu Punjul Santoso mengatakan Penghentian sementara tempat wisata dan hiburan itu menyusul adanya Surat Walikota Batu Dewanti Rumpoko Tanggal 16 Maret 2020 terkait tentang peningkatan kewaspadaan dini, kesiap-siagaan serta tindakan antisipasi pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19). Surat tersebut selain ditujukan kepada pengusaha pariwisata dan hiburan, juga ditujukan kepada Pengurus Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kepolisian
“Dalam Isi surat tersebut, dipoin tujuh, Pemerintah Kota Batu menghentikan sementara aktivitas tempat hiburan dan tempat wisata lainnya untuk mencegah munculnya Covid-19,” katanya.
Menurutnya, Penghentian sementar itu berlaku terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, yang secara teknis akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pariwisata. Yang dijadikan dasar untuk melakukan penghentian sementara aktivitas tempat Pariwisata dan hiburan, kata punjul adalah adanya surat Pernyataan Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 di Istana Bogor terkait langkahlangkah penanganan pandemic global Covid-19.
Selain itu juga adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dan juga adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Selain menghentikan sementara tempat wisata dan hiburan, walikota juga meminta kepada masyarakat untuk menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan banyak orang padatempat-tempat umum car free day, rapat-rapat, study tour, kegiatan keagamaan,dan lain-lain sampai dengan batasan waktu yang akan ditentukan,” jelas Punjul
Lanjutnya, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Batu dilakukan di rumah peserta didik masing-masing, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.
Lanjutnya, Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara makan makanan bergizi, istirahat yang cukup dan mencuci tangan setelah beraktifitas di luar ruangan serta sebelum dan sesudah makan, yang secara teknis akan diatur oleh Dinas Kesehatan.
“Masyarakat Kota Batu diminta tidak panik karena covid 19 dan tetap melaksanakan aktivitas sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan Protokol di masing-masing area secara ketat” harap Punjul
Ia juga menyebut, Pemkot Batu telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Batu yang bertugas menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penangananan Covid-19, mengkoordinasikan dan menyediakan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dengan prinsip ‘Menyembuhkan yang sakit dan menjaga yang sehat tetap sehat’. (Wiyono)
Comment