News Satu, Batu, Jum’at 7 Januari 2022- Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMAN 03 kota Batu, Jawa Timur, dengan tersangka berinisial ES, selaku mantan ASN di BPKAD dan berinisial NIS, dari pihak swasta dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu.
“Setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu melakukan proses penyidikan yang cukup memguras waktu, pikiran dan tenaga, akhirnya berkas perkara dugaan Tipikor pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias sudah P-21,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kota Batu, Supriyanto, Jum’at (7/1/2022).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata Supriyanto, selanjutnya Jaksa Penyidik Kejari Batu segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU, yang selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 yang dananya bersumber dari APBD Kota Batu Tahun 2014 sebesar Rp 9 Milyar dan dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum, sehingga terjadi mark up (penggelembungan harga).
“Hal tersebut ditemukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu mendalami proses penyidikan dengan memeriksa 66 orang saksi, 4 orang ahli, dan beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp. 4.080.978.800,-. Besar nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal).
“Terhadap perbuatan dugaan mark up tersebut, telah ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu : ES dan NIS yang harus mempertanggungjawabkan perbuatanya” tandasnya.(Wiyono)
Comment