BATUHEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONAL

Polisi Tangkap Janda Satu Anak Di Kota Batu

496
×

Polisi Tangkap Janda Satu Anak Di Kota Batu

Sebarkan artikel ini

News Satu, Kota Batu, Senin 20 April 2020- Seorang janda satu anak berinisial SYV alias Loka asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap Satuan Kriminal Narkoba (Satreskoba) Polres Batu di sebuah kawasan Jalan Bromo.

Janda cantik kelahiran 1997 itu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Batu lantaran kedapatan memiliki tiga poket Sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening.

Ditangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu bal plastik klip bening
dan satu bong alat hisap serta satu bungkus rokok.

Dihadapan Polisi, Wanita yang berfrofesi sebagai sales marketing ini mengaku jika memakai narkoba ini baru berlangsung satu bulan lalu dengan alasan agar tenaganya biar tetap fit dan bisa menambah stamina.

“Dari beberapa tersangka, Ia adalah salah satu pengguna narkoba aktif, ketika menjalani tes urine hasilnya positif memakai narkoba. dikonfirmasi, pengakuannya baru memakai satu bulan lalu,” Kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, Senin (20/4/2020).

Pelaku ketagihan sabu, lanjut Kapolres, itu berawal ketika pelaku mencoba bersama teman-temannya.

“Sejak itulah tersangka terus mengonsumsi sabu,” jelasnya.

Selain itu Polisi juga mengamankan rekan pelaku yaitu YK (35 tahun) warga kedungkandang kota Malang, HDK (27) alias Panjul warga desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu, RCA (21 tahun) warga Gunungsari Bumiaji Kota Batu.

Dan Polisi juga mengamankan ELS (28 tahun) warga Desa pesanggrahan kecamatan Batu kota Batu dan H 39 tahun Warga Oro-oro ombo kecamatan Batu Kota Batu.

“Dari para pelaku Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,91 gram dengan harga jual sabu per gramnya Rp 1,2 juta. Dari enam LP terdapat 6 tersangka yang terdiri 6 pemakai,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pengedar sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan para tersangka peredaran obat farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Wiyono)

Comment