BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Bupati Bondowoso Sampaikan Sembilan Raperda di DPRD

146
×

Bupati Bondowoso Sampaikan Sembilan Raperda di DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Bondowoso Sampaikan Sembilan Raperda di DPRD
Bupati Bondowoso Sampaikan Sembilan Raperda di DPRD

News Satu, Bondowoso, Rabu 9 September 2020- Bupati Bondowoso Salwa Arifin menyampaikan nota penjelasan terhadap sembilan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 pada rapat paripurna DPRD di Gedung Graha, Rabu (9/9/2020).

Sebanyak sembilan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah akan dibahas oleh DPRD wilayah setempat. Adapun, sembilan Raperda yang diajukan  sebagaimana penyampaian Bupati Drs KH Salwa Arifin dalam rapat tersebut, diantaranya :

1.Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilbup masa jabatan 2023-2028.

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
  2. Raperda tentang Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan permukiman.
  3. Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan pendidikan inklusif.
  5. Raperda tentang Pengelolaan sampah.
  6. Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mahardika FM.
  7. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
  8. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Bupati Salwa mengatakan, untuk memenuhi ketentuan tahapan pembahasan Raperda sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundangan-undangan, Salwa  menyampaikan secara terperinci isi ke-9 Raperda tersebut.

“Selanjutnya kami mohon dengan hormat sembilan Raperda dimaksud untuk dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” katanya

Sementara Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyampaikan bahwa sembilan Raperda yang disampaikan itu sudah diusulkan pada tahun 2019 lalu.

Kata Dhafir dalam sembilan Raperda itu diantaranya ada Perda kelembagaan yang sudah dipersiapkan, adapun pelaksanaannya semua tergantung kepada bupati.

“Yang penting DPR sudah mendahului, menyiapkan schedule untuk waktu, yang bisa dimanfaatkan betul oleh eksekutif untuk mengusulkan raperda-raperda ke DPR,” katanya.

Dari kesembilan Raperda itu, lanjut Dhafir, ada satu yang dipandang sangat mendesak, yakni Perda Dana Cadangan Pilkada.

“Karena memang harus dianggarkan mulai tahun 2021. Tapi tidak bisa di APBD 2021 kita menganggarkan sebelum ada cantolan hukumnya. Payung hukumnya itu berupa Perda, maka Perda dana cadangan ini harus ditetapkan sebelum pembahasan Perda APBD 2021,” pungkasnya. (Rokib)

Comment