News Satu, Bondowoso, Rabu 15 September 2021- Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 kemarin. Hal itu Mendapatkan sambutan positif Fraksi PKB Bondowoso.
Ketua Fraksi PKB Bondowoso, Tohari S.Ag, menuturkan, dengan terbitannya UU nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dapat segera direalisasikan dan dilaksanakan.
“Kami sangat mengapresiasi dan bersyukur atas terbitnya Perpres tersebut,” ungkapnya, Rabu (15/9/2021).
Tohari yang juga Ketua Komisi I DPRD Bondowoso berharap pemerintah daerah segera mencari formula kebijakan dan skema regulasi yang dapat menfasilitasi pelaksanaan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan yang telah lama dilakukan oleh pesantren.
“Pemerintah harus hadir memberikan support pada semua upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh pesantren. Baik pemberdayaan dalam ruang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan dalam ruang ekonomi dan kesehatan,” Jelasnya.
Dirinya mengatakan, sebenarnya F-PKB sejak tahun 2020 telah mengusulkan Perda Inisiatif tentang Fasilitasi Pesantren. mengupayakan agar UU tentang pesantren dapat segera dapat direalisasikan.
“Bahkan usulan F-PKB tersebut telah masuk dalam Prolegda di Kabupaten Bondowoso,” paparnya.
Ia menambahkan, agar lebih membumi dan menyentuh substansi, selayaknya dalam penyusunan Perda Tentang Fasilitasi Pesantren ini agar membuka ruang partisipasi bagi berbagai organisasi kemasyarakatan.
Seperti NU dan serta berbagai organisasi alumni pesantren wajib dilibatkan. Agar ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pesantren yang ada di Bondowoso.
“Intinya demi kesempurnaan Perda Pesantren inisiatif PKB mohon masukan-masukan kepada para pesantren dan pengurus NU,” tuturnya.(Rokib)