News Satu, Bondowoso, Senin 24 Februari 2020- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bondowoso, Jawa Timur, mendorong Pemerintah Daerah segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Tohari, S.Ag, mengatakan, dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren ini, diharapkan pesantren yang ada di Kabupaten Bondowoso untuk ikut serta dalam memberikan sumbangsih pemikirannya.
“Jadi gagasan Perda Pesantren ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam rangka membiayai penyelenggaraan kegiatan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya melalui APBD Kabupaten Bondowoso. Baik itu pengembangan sumber daya manusia (SDM)nya, maupun infrastruktur penunjang kegiatan pendidikan keagamaan tersebut,”jelasnya, Senin (24/2/2020).
Lanjut Tohari, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso baru memberikan insentif kepada guru ngaji.
“Sementara untuk kebutuhan fisik yang menunjang kegiatan pendidikan pesantren dan kegiatan pendidikan keagamaan lainnya belum maksimal,”ungkap ketau Fraksi yang juga Sekertaris Partai PKB.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 disebutkan pula bahwa surau (musholla) atau sebutan lain juga disebut dengan pesantren. Oleh karena itu, kegiatan pendidian keagamaan di musholla dan tempat lainnya layak mendapat fasilitas dari APBD.
“Dengan adanya dorongan Perda Inisiatif tentang Pesantren kami berharap, kegiatan pendidkan keagamaan baik di musholla dan lainnya dapat difasilitasi oleh APBD,” pungkasnya. (Rokib)
Comment