Ini Respon Bupati Bondowoso Terkait Adanya Pemotongan Insentif Guru Ngaji

Spread the love

News Satu, Bondowoso, Selasa 3 September 2019- Adanya rencana pemotongan insentif guru ngaji,  rencananya akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar Rp 45 ribu atau 3 persen dari Rp 1,5 juta, langsung mendapatkan respon dari Bupati Bondowoso, Jawa Timur, Drs. KH. Salwa Arifin.

Bupati Bondowoso menerangkan, membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Apalagi, pajak ini untuk membangun negara.

“Ini jangan sampai dikesankan pungli. Ini adalah kewajiban selaku warga negara utuk bayar pajak. Jangan sampai ada kesan bahwa ini pungli.  Pajak ini kan untuk membanvun negara. Membangun jalan, mushollah, dan lainnya. Karena ini aturan, mohon dipahami,” katanya, Selasa (3/9/2019).

Lanjut orang nomor satu di Bondowoso, itu bukanlah potongan melainkan bentuk kewajiban dari penerima yang harus dibayarkan.

“Tak ada potongan apapun untuk pemberian insentif guru ngaji. Tapi, harus membayar Pajak Penghasilan sebesar Rp 45 ribu,” tandasnya.

Jika pada tahun sebelumnya merupakan sebuah Hibah, jadi tidak ada pemotongan pajak. Melainkan pada tahun ini dimasukkan sebagai penghasilan, sehingga dikenakan pajak penghasilan. Selain itu, pencairan Insentif Gur Ngaji ini masuk ke rekening masing-masing.

“Kalau kemarin kan melalui hibah jadi bukan penghasilan, kalau sekarang kan masuk di kegiatan Dikbud, jadai dianggap penghasilan dan dikenakan pajak,” pungkasnya.

Informasi dihimpun, menyebutkan bahwa total ada sekitar 5.435 guru ngaji yang telah divalidasi oleh Bagian Kesra Pemkab Bondowoso untuk mendapatkan insentif guru ngaji pada tahun 2019. Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun. Saat ini, pemberian insentif guru ngaji telah masuk dalam nomenklatur Pendidikan Karakter di Dikbud. (Rokib)

Komentar