News Satu, Bondowoso, Selasa 19 Mei 2020- Kedapatan menyimpan bahan peledak (Handak) jenis serbuk mercon, MA (40) warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukosari, Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap Polisi. MA diamankan polisi di pinggir jalan desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, saat hendak menjual bubuk merconnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, bahwa serbuk mercon tersebut dibuat sendiri oleh pelaku di mana bahannya dia beli dari seseorang di Situbondo. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 14,1 kilogram serbuk mercon, sepeda motor alat timbang dan sejumlam BB lain.
“14,1 kilogram serbuk ini kalau dijadikan mercon, menjadi kurag lebih 2.000 butir petasan. Bahan peledak ini akan dijual ke orang lain,” katanya, Selasa (19/5/2020).
Dari penangkapan ini kata dia, pihaknya juga melakukan pengembangan dan segera menangkap pembuat mercon, yang bisanya marak jelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama. Pengembangan dari kasus ini, ada jaringannya. Kami perintahkan ke Kasatreskrim, dalam 1×12 jam bisa menangkap,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka, dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1), (3) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.
“Tersangka diancam dengan pidana kurungan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Rokib)