BONDOWOSODPRD BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANREGIONAL

Ketua DPRD Bondowoso; Pendamping Desa Tidak Boleh Terintervensi Oleh Siapapun

307
×

Ketua DPRD Bondowoso; Pendamping Desa Tidak Boleh Terintervensi Oleh Siapapun

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Bondowoso; Pendamping Desa Tidak Boleh Terintervensi Oleh Siapapun
Ketua DPRD Bondowoso; Pendamping Desa Tidak Boleh Terintervensi Oleh Siapapun

News Satu, Bondowoso, Sabtu 20 Mei 2017- Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, meminta kepada para pendamping desa agar senantiasa netral,  dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas pendampingan. Hal ini  disampaikannya pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Profesional di Aula Sabhabina I bersama  Pemeritahan Kabupaten Bondowoso, Sabtu siang (20/5/2017).

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dafir meminta kepada pendamping untuk netral, dan profesional. Namun kata Dafir netral atau independen itu bukan berarti tidak ikut campur pada proses pelaksanaan perencanaan didalam melaksanakan pendampingan terhaap pemerintah desa.

Akan tetapi, pendamping yang netral dan independen adalah pendamping yang sedang melaksanaan tugasnya tidak mau diintervensi oleh pihak-pihak terkait dan bekerja sesuai dengan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya.

“Kemampuan tidak hanya yang bersifat knowledge saja, tapi juga soft skill. Sehingga bagaimana pendamping bisa menempatkan diri dengan baik dalam situasi dan dinamika, khususnya di desa,” jelas Ketua DPC PKB Bondowoso, Sabtu (20/5/2017).

Selain itu, Dafir menyarankan agar pendamping desa harus selalu memberikan arahan dan masukan kepada pemerintah desa agar pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan-aturan dan perundang-undangan yang ada.

“Jika ada kades yang tidak mau diberikan masukan diharap pendamping memberitahukannya, sehingga memudahkan pemerintahan kabupaten yang berwenang memberikan sebuah masukan agar  pemerintah desa Bondowoso selamat dari jeratan hukum,” imbuhnya.

Selain itu, Sekretaris Dinas PMD Bondowoso, HM. Asnawi Sabil menyampaikan, bahwa kegiatan pemingkatan kapasitas pendamping profesional adalah upaya sinergi pemerintah dengan pendamping profesional baik Pendamping Ahli (PA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD), hal ini dilakukan demi mensukseskan realisasi Dana Desa pada tahun 2017.

“Para pendamping agar pelaksanaan dan pelaporan penggunaan Dana Desa dikabupatan Bondowoso dikawal dan diadvokasi penuh oleh para pendamping desa, sehingga pemerintah desa bisa selamat dari kesalahan dan penyalahgunaan Dana Desa,” pungkasnya”.

Dalam kegiatan tersebuat hadir Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, S.Ap, Kepala Dinas PMD Drs. Abd. Rahman, MM, Sekretaris DPMD HM. Asnawi Sabil, dan hadir pula oprator Siskeudes Inspektorat Kabupaten Bondowoso. (Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.