BONDOWOSOHEADLINEHUKRIMHUKUMKORUPSINEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Mantan Kadis Sosial Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kube

377
×

Mantan Kadis Sosial Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kube

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis Sosial Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kube
Mantan Kadis Sosial Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kube

News Satu, Bondowoso, Senin 12 September 2022- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial, berinsial A tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso tentang kasus bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2020.

“Mantan Kadinsos Bondowoso atas nama A itu kami tetapkan sebagai tersangka,” demikian dituturkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro saat konfrensi Pers, Senin (12/9/2022).

Ia menerangkan bahwa yang bersangkutan diduga merupakan aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBE di dua kecamatan itu.

Sebelumnya, tersangka yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Bakesbangpol di Pemkab Bondowoso itu, disebut telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kendati telah ditetapkan tersangka, Kejaksaan masih belum melakukan penahanan. Dipastikan, tak akan ada diskriminasi untuk penahanan para tersangka. Walaupun, yang bersangkutan pejabat eselon II.

“Nanti kita pasti akan tindak lanjuti seperti itu (ditahan seperti dua tersangka lainnya, red),” tuturnya.

Kejaksaan negeri Bondowoso, juga telah melakukan penyitaan baik dokumen maupun uang yang mencapai sekitar Rp 130 juta lebih untuk menjadi barang bukti.

“Sudah kami sita untuk dijadikan sebagai barang bukti,” tuturnya.

Puji menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lagi dalam kasus tersebut. Karena pihaknya akan terus menelusuri dari bukti-bukti yang diperoleh selama tahap penyidikan.

“Dari desa baru perangkatnya, peranan-peranan dari Kepala Desa akan kami telusuri,” usainya.

Data yang berhasil di himpun penetapan ini artinya sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi KUBE di Kecamatan Sumber Wringin dan Kecamatan Pujer hingga sekarang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan dua orang tersangka secara bertahap dalam dugaan penyelewengan dana program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dilakukan tahun 2020 lalu di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin.

Tersangka pertama berinisial (I), warga Desa Sukorejo. Kemudian, disusul ada seorang tersangka berinisial W Dengan ditetapkannya W yang berdomisili di Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari

W disebut merupakan koordinator pendamping KUBE di desa tersebut.

Pada berita sebelumya, di Bondowoso ada tiga desa yang menerima bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi.

Yaitu, Desa Mengok dan Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, dan Desa Sumber Wringin Kecamatan Sumber Wringin. Dengan total seluruh bantuan di empat desa ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Di desa Sukorejo ada 25 kelompok. Sementara jika ditotal di empat desa tersebut ada 102 kelompok.

Dalam berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah bukti yang ada, setiap kelompok itu terdiri dari 9-10 orang. Masing-masing anggota kelompok mendapat bantuan pembelian hewan ternak sebesar Rp 2 juta.

Digunakan untuk pembelian kambing Rp 1 juta 850 ribu, dan Rp 150 ribu untuk vitamin.

Kendati begitu praktiknya, diduga masyarakat hanya ada yang menerima Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Karena itulah, didugaan terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah di satu desa saja. (Rokib) 

Comment