News Satu, Bondowoso, Jumat 20 September 2019- Oknum Guru TPQ Di Desa Grujugan Lor, Jambesari, Bondowoso, harus meringkuk di sel tahanan Polres setempat. Pasalnya Oknum guru berinisial AA ini, diduga telah tega mencabuli 9 santrinya.
“AA ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap santrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jama, Jumat (20/9/2019).
Setelah mendapat laporan dari wali santri atau wali murid, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap AA. Dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan diruang penyidik.
“Tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan dari beberapa saksi termasuk korban.
“Yang sudah diperiksa ada empat korban, karena baru empat yang melapor. Sedangkan 5 korban lainnya masih belum melapor dan kami tunggu laporannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Akibat perbuatannya tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Bondowoso, dan bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU No 17 tahun 2016. Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2013 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
“Ya ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Rokib)
Comment