BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Pemkab Bondowoso Akan Revisi Perda Pelayanan Publik

×

Pemkab Bondowoso Akan Revisi Perda Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bondowoso Akan Revisi Perda Pelayanan Publik
Pemkab Bondowoso Akan Revisi Perda Pelayanan Publik

News satu, Bondowoso, Rabu 16 Juni 2021- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, menggelar Forum Group Dicussion (FGD) untuk melakukan revisi Perda nomer 5 tahun 2010, tentang pelayanan publik.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti FGD Penentuan Quick Win, Rabu (16/6/2021), menerangkan, dalam FGD tersebut pihaknya membahas beberapa point penting yang akan direvisi. Beberapa di antaranya yakni mengenai pengaturan petugas pelayanan bagaimana idealnya. Termasuk, sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standarisasi.

“Kemudian hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kemenpan. Itu sudah dibicarakan tadi,” terang Wabup Irwan.

Lanjut Wabup Irwan menuturkan, adapun revisi ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pihaknya pun telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik.

“Revisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarkat,” Pungkasnya. (Rokib)

Comment