News Satu, Bondowoso, Selasa 14 Juli 2020- Pemerintah Daerah Bondowoso berencana akan melakukan penjadwalan ulang terhadap tunggakan pajak PT. Bonindo. Selain itu, Pemkab Bondowoso, juga akan mengkaji apakah piutang tersebut akan dilakukan pengajuan penghapusan pajak atau tidak.
“Sehingga nanti akan kita rescheduling, mana memang piutang itu tak bisa ditagih, kita ajukan ke bagian penghapusan piutang ke Jember. Ada aturannya. Kalau memang sudah tak bisa ditagih dan dalam hal ini tentunya ada kajian-kajian,” kata Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Selasa (14/7/2020).
Lanjut wabup menjelaskan, rencana pengajuan penghapusan pajak ini bisa saja dilakukan. Agar piutang yang cukup besar itu tidak menjadi temuan BPK yang bisa membebani Pemerintah Daerah.
“Daripada membebani kita dengan menjadi temuan BPK. Ya nanti akan kita ajukan penghapusan, jika memenuhi kajian-kajian,”Jelasnya.
Ditanya perihal kerugian karena tak tertagih, kata Wabup Irwan, itu menjadi beda penafsiran.
“Itu ada beda penafsiran, bukan hanya rugi. Kita justru daripada tak tertagih dan sebagainya. Karena ada mekanisme. Ada masa kadaluarsa. Kalau tidak keliru, tunggakan terhadap PJU 10 tahun ke atas,”jelas Wabup Irwan saat ditanya jika PAD sektor tersebut tak terbayar.
Sementara kemungkinan akan dijatuhkannya sanksi, menurutnua, Pemkab akan melakukan kajian secara hukum.
“Nanti kita lihat, Kalau masalah sanksi, kita tak bisa menjelaskan sanksi konkretnya. Nanti kita akan lakukan kajian secara hukum. Yang jelas ada piutang yang memang sudah tak bisa ditagih kita ajukan ke bagian lelang. Konkretnya tanya ke Bappenda,” tutupnya.
Sebelumanya, pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi, Jum’at (10/7/2020), Fraksi Amanat Golongan Karya (FAG) DPRD Bondowoso menyoroti tunggakan Pajak PJU oleh PT Bonindo. Yondrik SH, Juru bicara fraksi dalam rapat paripurna, menanyakan tentang tindak lanjut penunggakan pajak PJU oleh PT Bonindo. Sebab dalam laporan BPK tahun 2018, fraksi FAG menemukan BPK masih menyebutkan tunggakan ini.
“Masih disebutkan penunggakan pajak Penerangan Jalan Umum oleh PT Bonindo dengan jumlah yang sangat besar,” jelasnya.
Penulusuran awak media, PT Bonindo Abadi adalah perusahaan swasta yang berlokasi di Jalan Raya Jember KM 9, Desa Pekauman, Grujugan. Perusahaan ini sejak tahun 1998 hingga 2010 mempunyai tanggungan (piutang) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemkab Bondowoso sekitar Rp 1,1 milliar. (Rokib)
Comment