News Satu, Bondowoso, Senin 20 Mei 2019- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bondowoso menyoroti pembangunan PT. Indah Karya Plywood sebagai BUMN yang bergerak di bidang pengolahan bahan triplek.
Didampingi PKC PMII Jawa Timur, PC PMII Bondowoso melakukan jumpa pers, Minggu (19/5/2019) secara terbuka menegaskan penolakan pembangunan pabrik yang berada di kawasan Cagar Budaya Pekauman.
“Kami tidak sendiri, tapi menggandeng segenap komunitas dan organisasi akan berupaya mencegah pembangunan dan melestarikan warisan megalitik ini,” tegas Ketua PC PMII Bondowoso, Fathor Rozi.
Dalam flyer yang disebar secara resmi terdapat beberapa jejaring solidaritas yang juga ikut menolak pembangunan pabrik yang berdiri di atas kawasan cagar budaya itu.
Jejaring solidaritas antara lain; Bondowoso Tempoe Doeloe, GUSDURian Bondowoso, Relawan Muda Bondodowoso, ForBanyuwangi, LSM Wira Bumi Situbondo, FNKSDA Banyuwangi, dan Solidaritas Pergerakan Untuk Reforma Agraria (SPORA) perwakilan Banyuwangi.
Atas sikap PMII Bondowoso ini, PKC PMII Jatim memberikan apresiasi besar atas ikhtiar dan upaya berjuang mengawal lingkungan hidup.
“Perjuangan sahabat PMII Bondowoso adalah ikhtiar menyelamatkan lingkungan hidup dari keterancaman pengrusakan identitas budaya lokal masyarakat Bondowosa terlebih masyarakat pekauman,” ujar perwakikan PKC PMII Jatim, Usman.
Usman juga meminta kabupaten untuk segera merespon tututan PMII Bondowoso. “Kami akan mengabarkan kepada PMII di seluruh cabang di Jawa Timur bahwa ada pengrusakan dan upaya penghapusan cagar budaya di Bondowoso, serta ikut dalam upaya mensukseskan perjuangan PMII Bondowoso” tambahnya.
PMII dan aktifis lainnya punya harapan tinggi pada pemerintah Bondowoso untuk menindak tegas perusahaan dan melindungi Cagar Budaya di Bondowoso.
“Banyak temuan-temuan pelanggaran di lapangan yang mengarah pada kesengajaan. Pihak perusahaan adalah BUMN yang anak usahanya juga berdiri di kawasan sekitar cagar budaya, artinya mereka tahu bahwa itu adalah cagar budaya, tapi tetap saja mereka memaksa membangun pabrik dan menabrak UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” jelas Afifi dari komunitas Bondowoso Tempoe Doeloe. (Rakib)
Comment