Pol PP Bondowoso Sosialisasikan Brantas Rokok Ilegal

Spread the love

News Satu, Bondowoso, Selasa 27 September 2022- Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso menggelar Sosialisasi Bidang Penegakan Hukum dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal dan Pembinaan Perlindungan Masyarakat (Linmas) se kabupaten Bondowoso, Rabu (21/09/2022) lalu di hotel Grand Padis.

Hadir dalam sosialisasi tersebut wakil bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat dengan didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kepala Bea Cukai cabang Jember, Kepala Kejaksaan serta Kapolres Bondowoso.

Dalam sambutannya Wabup Irwan mengatakan bahwa acara sosialisasi dalam penegakan hukum ada 2 hal yang harus dilakukan, yakni hukumnya baik dan kepribadian serta mentalitas pelaksana di lapangan juga harus baik.

“Sosialisasi seperti ini, peran Satpol PP dalam hal penegakan Perda dan menjaga kondusifitas harus sesuai aturan yang ada, Satpol PP harus humanis ketika di lapangan,” pinta Wabup Irwan.

Baca Juga :  Pasca Deklarasi dan Rakernas I, DPD SWI OKI Gelar Rapat Pleno

Lanjut dia, Pemerintah melalui Satpol PP sudah melibatkan Linmas di seluruh kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Jadi masyarakat harus hentikan itu, karena akan merugikan negara juga berimbas kepada PAD kita akan berkurang dari penerimaan cukai rokok,” terangnya.

Wabup Irwan berharap agar Satpol PP lebih meningkatkan lagi sosialisasi kepada masyarakat.

“Lakukan Sosialisasi berkolaborasi dengan Bea Cukai serta Stakeholder yang lain,” pesannya.

Di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, bahwa tusi Satpol PP selain penegakan Perda dan perkada, Satpol PP juga mempunyai tusi perlindungan masyarakat.

“Jadi unsur perlindungan masyarakat itu disampaikan jangan sampai masyarakat jual beli rokok ilegal, karena mereka tidak tahu kandungan di dalam kandungan rokok ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Sar Gabungan Terus Lakukan Evakuasi Longsor Ponorogo

Slamet menyampaikan bahwa, hasil dari operasi gabungan bersama bea cukai, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 250.000 batang rokok ilegal. Itu terjadi di 7 Kecamatan.

“Kita temukan di rumah-rumah, pasar, bahkan dalam perjalanan di sepeda motor. Untuk pelakunya, kita serahkan langsung ke pihak bea cukai untuk dilakukan pembinaan di kantor bea cukai agar mereka tidak mengulangi hal yang sama,” pungkasnya.

Sementara menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim 2, Kurnia Saktiono mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Tahun 2022 sudah cukup mengalami penurunan.

“Kalau survei dari UGM, dengan operasi gempur ini sudah cukup membantu, hampir 30 % menekan angka peredaran rokok ilegal” katanya.

Baca Juga :  Warga Bondowoso Akan Kirab Ratusan Gunungan Sayur Mayur Dan Buah-buahan

Namun, dengan adanya kenaikan harga rokok cukai di Indonesia, maka imbasnya akan lebih banyak lagi peredaran rokok ilegal di daerah pemasaran.

“Karena daya beli masyarakat kita masih rendah, tapi kita selalu berupaya dengan menggandeng, Kejaksaan Agung, TNI Polri dan Pemda, namun tak kalah penting yaitu memberikan pengertian kepada masyarakat, petani dan pengusaha, agar mereka lebih paham bahwa mereka adalah penyumbang pendapatan negara,” pungkasnya. (Rokib) 

Komentar