BONDOWOSO, Rabu, 14 Oktober 2026 | News Satu – Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila yang diduga menistakan agama melalui media sosial.
Kasus tersebut sempat memicu keresahan masyarakat. Kepolisian mengungkapkan perkembangan penanganannya dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Bondowoso, yang dipimpin Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika, S.H., M.H., bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, Drs. KH. Junaidi Mu’thi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari.
Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika menjelaskan, AS diduga merekam video berdurasi sekitar satu menit menggunakan telepon genggam. Rekaman tersebut diduga memuat tindakan asusila sekaligus perbuatan yang merendahkan kehormatan Kitab Suci Al-Qur’an.
“Pelaku merekam sendiri video asusila berdurasi satu menit menggunakan telepon genggamnya. Ironisnya, dalam rekaman tidak senonoh tersebut, pelaku melakukan tindakan diduga pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur’an,” kata I Gede Suartika, Rabu (14/10/2026).
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan video. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam berwarna biru, satu berkas video berdurasi sekitar satu menit, satu Kitab Suci Al-Qur’an, satu celana dalam wanita, serta satu set perlengkapan tempat tidur berupa seprai biru-putih dan sarung guling bermotif bunga.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana tetap harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, Drs. KH. Junaidi Mu’thi, mengecam tindakan yang diduga dilakukan AS. Menurutnya, perbuatan yang merendahkan kitab suci berpotensi melukai perasaan umat beragama dan mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat.
“Al-Qur’an adalah firman Allah yang sangat suci dan harus dijaga kehormatannya oleh setiap insan. Tindakan yang merendahkan kitab suci ini jelas merupakan bentuk penistaan yang sangat melukai hati umat Muslim,” ujar Junaidi Mu’thi.
Meski menyampaikan kecaman, ia meminta masyarakat, organisasi kemasyarakatan Islam, dan kalangan pemuda tetap menahan diri. Masyarakat diminta tidak terpancing emosi atau mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga terlibat.
Menurut Junaidi, penanganan perkara harus diserahkan kepada kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan hukum. Sikap tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami meminta masyarakat Bondowoso menahan diri. Kehormatan agama harus kita bela secara bijaksana dan bermartabat melalui koridor hukum yang berlaku. Kita kawal bersama proses ini agar pelaku mendapatkan sanksi yang adil demi memberikan efek jera, sekaligus mencegah konflik sosial di ruang publik,” tandasnya.
Dalam keterangan kepolisian, AS disangkakan melanggar Pasal 301 Ayat (1) dan/atau Pasal 243 Ayat (1) KUHP terkait dugaan penyebaran konten yang mengandung penistaan agama serta pernyataan yang memicu kebencian atau permusuhan antargolongan.
Berdasarkan keterangan dalam rilis tersebut, ancaman pidana yang disebutkan mencapai lima tahun penjara atau denda kategori V. Penerapan pasal dan ancaman hukuman dalam perkara ini tetap perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta perkembangan resmi proses penyidikan.
Kepolisian menegaskan komitmennya menangani dugaan pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, terutama perkara yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan keamanan masyarakat.
Polres Bondowoso juga mengimbau masyarakat yang menemukan aktivitas digital yang diduga melanggar hukum untuk melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor Polres Bondowoso maupun Polsek terdekat.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa dugaan pelanggaran di ruang digital perlu disikapi melalui proses hukum, bukan tindakan sepihak. Masyarakat diharapkan tetap menjaga toleransi, tidak menyebarkan ulang konten yang berpotensi memicu keresahan, serta menunggu perkembangan resmi dari kepolisian.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan terhadap AS harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







