News Satu, Bondowoso, Kamis 19 Desember 2019- Polres Bondowoso Musnahkan 1400 Botol ,Minuman terlarang itu, dihancurkan menggunakan alat berat Selender.Jelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, di halaman Mapolres setempat, Kamis (19/12/2019). Ribuan miras tersebut, terdiri dari 1.250 botol miras oplosan dan 150 botol berbagai merek. Minuman terlarang.
Pemusnahan BB ini dipimpin langsung Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, disaksikan Asisten I Agung Tri Handono, Ketua PN, Kasdim 0822 Bondowoso Mayor Inf. Irawan Setiadi, serta Kasubden 3 Den B Pelopor Satbrimob Polda Jatim, AKP Ahmad Purwanto, serta tokoh agama.
Kapolres Febriansyah, ribuan botol miras berbagai merek yang dimusnahkan, merupakan barang bukti, untuk 10 kasus miras yang berhasil diungkap dan Tersangkanya mencapai 35 orang.
“Selain kasus miras, menjelang Tahun Baru 2020 ini, Polres Bondowoso juga telah berhasil mengungkap 14 kasus lainnya. Jadi total ada 24 kasus yang diungkap selama enam hari,” ujarnya.
Dijelaskannya juga, bahwa dari 24 kasus tersebut, pihaknya berhasil membekuk sekitar 54 tersangka. Sementara enam diantaranya dilakukan penahanan.
“Hasil ungkap ini meliputi miras 10 perkara, narkoba dua kasus, premanisme ada 10 kasus. Kemudian juga, hasil ungkap bahan peledak, yang dalam artian bahan serbuk untuk mercon,” paparnya.
Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1.250 botol miras oplosan, 150 botol berbagai merek. Kemudian, juga diamankan barang bukti atas hasil ungkap premanisme berupa satu bilah pisau dengan panjang 24 sentimeter.
Sementata dalam kasus bahan peledak, kata Kapolres Febriansyah, barang bukti yang diamankan 1,51 kwintal serbuk mercon dan 22 sumbu petasan.
“Dimungkinkan barang bukti, berupa Miras dan serbuk mercon itu akan digunakan dalam perayaan Tahun Baru 2020 besok,” pungkasnya. (Rokib)