News Satu, Bondowoso, Sabtu 23 November 2024- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di Bondowoso. Polres Bondowoso, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AA (47), warga Kecamatan Pujer, yang diduga menipu korban dengan janji pekerjaan di luar negeri. Namun, janji tersebut berubah menjadi mimpi buruk bagi korban, yang ditelantarkan tanpa gaji selama bertahun-tahun di Malaysia.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan, modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan proses pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur. Salah satu korban, berinisial S, akhirnya dideportasi oleh imigrasi Malaysia karena hanya menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.
“Korban direkrut sejak 2016 dan selama di Malaysia tidak menerima gaji serta tidak diperhatikan. Keadaan ini berlangsung hingga 2021. Kasus ini terungkap setelah korban kembali ke Indonesia dan melaporkan kejadian tersebut,” katanya, Sabtu (23/11/2024).
Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga korban dari kejahatan AA. Dua korban lainnya hingga kini masih berada di Malaysia dalam kondisi serupa tidak digaji dan tidak dapat kembali ke Indonesia.
“Dua korban lain masih di Malaysia, dan kami sedang berkoordinasi untuk menyelamatkan mereka. Tersangka AA kami duga telah berulang kali melakukan praktik perdagangan orang seperti ini,” tandasnya.
Pelaku tidak meminta uang dari para korban saat perekrutan, tetapi memanfaatkan visa kunjungan untuk memberangkatkan mereka secara ilegal.
“Ketika korban akhirnya pulang, itu karena dideportasi, bukan melalui jalur yang benar. Tindakan ini menunjukkan betapa tersangka mengabaikan kesejahteraan para korban,” tukasnya.
Polres Bondowoso telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor korban, satu unit handphone, dan bukti transfer. Tersangka kini dijerat Pasal 3 ayat (1) dan (2) serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman maksimal menanti tersangka atas perbuatannya. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Polres Bondowoso mengimbau warga agar melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang di wilayahnya.
“Kami meminta masyarakat lebih waspada dan memastikan bahwa setiap tawaran kerja ke luar negeri memiliki dokumen resmi dan prosedur yang jelas,” pungkasnya. (Sugi)