BONDOWOSONEWSPOLITIKREGIONAL

PWI Bondowoso Gelar Bagi-bagi Sembako Dan Sosialiasi Pemilu 2024

×

PWI Bondowoso Gelar Bagi-bagi Sembako Dan Sosialiasi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
PWI Bondowoso Gelar Bagi-bagi Sembako Dan Sosialiasi Pemilu 2024
PWI Bondowoso Gelar Bagi-bagi Sembako Dan Sosialiasi Pemilu 2024

News Satu, Bondowoso, Selasa 21 Maret 2023- Dalam rangka HUT PWI dan Hari Pers Nasional (HPN), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bondowoso, Jawa Timur, bagi-bagi sembako di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari.

Selain bagi-bagi sembako, PWI Bondowoso, juga melakukan sosialisasi Pemilu 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua PWI Bondowoso, Haryono mengatakan, PWI memang rutin menggelar Baksos dalam rangka HPN dan HUT PWI setiap tahun.

“Biasanya memang digelar menjelang Ramadhan, sekaligus untuk menyambut bulan suci puasa,” katanya, Selasa (21/3/2023).

Lanjut Haryono, baksos kali ini diperuntukan bagi janda tua dan lansia.

“Kami usahakan merata di setiap titik. Tahun sebelumnya di daerah barat, daerah utara dan kini daerah timur,” tandasnya.

PWI ini adalah organisasi profesi kewartawanan kata dia, yang di dalam banyak jurnalis dari berbagai media. Mereka tidak hanya punya kewajiban sebagai kontrol sosial melalui tulisan. Tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.

“Wartawan juga harus memiliki kepekaan, dan juga bertindak secara langsung membantu warga yang membutuhkan,” paparnya.

Di momen menjelang Pemilu 2024 kali ini, pihaknya juga sekaligus mengandeng Bawaslu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Jadi kami tidak hanya mengedukasi melalui tulisan. Tapi melibatkan langsung pihak berwenang,” tukasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Ahmad Bashori mengapresiasi upaya PWI ikut membantu mengedukasi masyarakat. Didepan para warga, Ketua Bawaslu mengingatkan agar diri mereka memastikan telah masuk daftar pemilih.

“Karena ibu-ibu nanti yang akan memilih wakilnya di Pemilu 2024,” ungkapnya.

Ahmad Bashori berharap, jika tidak masuk daftar pemilih segera melapor.

“Nanti DPT itu akan ditempel di tempat umum,”jelasnya.

Ia juga mengimbau warga yang hadir agar tidak terjebak dan tidak menerima politik uang. Jadi tidak boleh menerima sogok untuk memilih calon tertentu. Serta alat kampanye seperti pun dibatasi nilainya.

“Belum ada aturan terbaru, tapi jika aturan lama maksimal nilainya 60 ribu,” pungkasnya. (Rokib)

Comment