News Satu, Bondowoso, Jum’at 10 September 2021- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso memanggil sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam video dangdutan diduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Sugiyono Eksantoso. Pasalnya, kejadian tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menuturkan, pihaknya sudah menerima informasi terkait video pelanggaran Prokes diduga Kepala Dikbud yang viral di media sosial itu.
Agung menjelaskan, bahwa lokasi kejadian yakni di salah satu SMP di Kecamatan Tegalampel.
“Hari ini kita langsung gerak capat. Kita melakukan pemeriksaan bagi peserta yang ikut hadir pada peristiwa itu,” katanya, Jumat (10/9/2021).
Lanjut dia menyampaikan, pak Kapolres memberikan arahan, petunjuk dan instruksi kepada Reskrim terkait dengan viralnya video yang beredar di masyarakat umum.
“Langkah awal yang diambil Reskrim saat ini, Yakni melakukan pemeriksaan bagi sejumlah pihak yang ada dalam video tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata dia, selain dilakukan pemeriksaan, pihaknya bersama Satgas Covid-19 melakukan tracing terhadap peserta. Sementara terkait pemanggilan terhadap Kepala Dikbud, pihaknya akan melakukan secara bertahap.
“Kalau itu nanti prosesnya bertahap, kita gerak cepat. Semuanya peserta kita tracing apakah ada dampak atas kegiatan itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Viral video beredar di WhatApp Grup dan media sosial, mirip Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bondowoso, Sugiono Eksantoso, sedang dangdutan di ruangan sekolah.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik itu tampak Sugiono asyik melantunkan lagu berjudul ‘Kandas’ dengan salah seorang guru perempuan. Keduanya berduet mesra dengan disaksikan oleh puluhan guru.
Mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Bondowoso-Situbondo itu tampak tak sempurna memakai masker. Bahkan saking asyiknya keduanya beberapa kali sampai berdempetan. Seakan tak menghiraukan kewajiban menjalankan protokol kesehatan.(Rokib)
Comment