BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

SE Kemendagri, Bupati Bondowoso Tidak Lakukan Open House

×

SE Kemendagri, Bupati Bondowoso Tidak Lakukan Open House

Sebarkan artikel ini
SE Kemendagri, Bupati Bondowoso Tidak Lakukan Open House
SE Kemendagri, Bupati Bondowoso Tidak Lakukan Open House

News Satu, Bondowoso, Senin 10 Mei 2021- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini. Megulurkan Surat Edaran Larangan Open house dan halalbihalal dilarang.

Seluruh Kepala Daerah hingga ke jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tidak diperkenankan melaksanakan, termasuk di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Hal itu, dibenarkan Bupati Bondowoso sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Bondowoso, Drs. Salwa Arifin melalui sekretaris satgas Covid-19 Bondowoso Adi Sunaryadi,

“SE itu sudah kami terima,” terangnya, Senin (10/5/2021).

Ia megatakan, jika surat edaran larangan open house tersebut sudah diterima oleh Pemkab Bondowoso atau satgas kabupaten. Yang tertera dalam laarangan Kemendagri tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran bernomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 yang ditandatangani menteri Tito Karnavian pada Selasa (4/5/2021) lalu.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” bunyi surat edaran pada poin b.

Mendagri menerbitkan surat edaran tersebut karena berkaca pada Idul tahun lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19.

Kepala daerah juga diminta tetap mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan puasa, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca-Hari Raya Idul Fitri.

Adi pun membenarkan bahwa SE itu juga berlaku bagi Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Pastinya, Forkopimda dan seluruh ASN juga diimbau tidak menggelar open house,” jelasnya.

Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021. (Rokib)

Comment