News Satu, Bondowoso, Selasa 8 Oktober 2019- Ratusan Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya, di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, melakukan aksi Demo di Kantor Bupati, Selasa (8/10/2019). Aksi ini dilakukan, karena mereka protes dengan pernyataan Plt Kepala BKD, Ahmad Prajitno beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa Desa bukan bagian dari Pemerintahan.
Namun aksi mereka di kantor Bupati Bondowoso, tidak mendapatkan respon. Sehingga, mereka melanjutkan aksinya ke kanto DPRD Bondowoso. Di Gedung Dewan mereka ditemui Ketua DPRD H Ahmad Dhafir, Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajat, Ketua Komisi I DPRD H Tohari, dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Bahkan berselang bebera menit kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Syaifullah datang ke Kantor Dewan, setelah dihubungi oleh Ketua DPRD.
Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Sutrisno menyayangkan pernyataan Plt Kepala BKD Bondowoso, yang menyebutkan bahwa desa bukan bagian dari pemerintahan.
“Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sudah jelas bahwa desa merupakan bagian pemerintah daerah. Apa gunanya kami menggunakan seragam, kalau tidak dianggap,” katanya, Selasa (8/10/2019).
Selain itu ada beberapa pernyataan Prayit sapaan akrab Plt Kepala BKD, kata dia, yang meresahkan masyarakat di Desa. Yakni diantaranya, bahwa Sekdes dipilih BPD dan tidak ada batasan umur untuk Sekdes.
“Itu pernyataan yang menyesatkan, dan meresahkan warga di desa kami. Kami minta Plt BKD meminta maaf,” tandasnya.
Jika Plt BKD tidak meminta maaf, lanjut dia, maka aparatur Desa tidak akan pakai seragam, dan tidak akan lagi menarik PBB.
“Bahkan, kami juga sepakat tidak akan lagi menghadiri Undangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir memaklumi adanya aspirasi dari ratusan kepala desa dan perangkatnya. Apalagi merasa tidak nyaman, dengan pernyataan Plt Ketua BKD. Belum lagi kata dia, Plt Ketua BKD menyatakan bahwa Sekdes dipilih oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
“Tidak salah kalau kemudian anggota BPD menemui kepala desa, menenanyakan kapan pemilihan Sekdes. Bahkan mungkin calon Sekdes sudah lobi-lobi. Ini yang bikin resah di tingkat desa,” katanya usai menemui sejumlah peserta aksi.
Terkait pernyataan Prajitno bahwa tak ada batasan umur calon Sekdes, kata Dhafir, itu juga tidak benar.
“Di Undang-Undang jelas, di Undang-Undang nomor 6, PP nomor 41. Sekdes itu tidak dipilih oleh BPD. Termasuk juga pernyataan, desa bukan bagian pemerintahan daerah. Ini yang meresahkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, atas nama Ketua Plt BKD, Sekda Syaifullah menyampaikan permintaan maaf kepada kepala desa dan perangkatnya, soal pernyataan Prayit yang meresahkan.
“Saya sudah bilang ke pak Prayit agar mempelajari, kalimat-kalimat yang terlontar. Kami pasti lakukan, demi kebaikan masyarakat. Tetapi harus di atas regulasi,” katanya.
Sementara mengenai sanksi terhadap Plt Ketua BKD, Sekda akan mencoba mempelajari dulu.
“Nanti kalimat-kalimat pak Prayit itu akan kita kaji. Oh, ini salah pak Prayit. Harus minta maaf. Kalau pernyataan menyalahi Undang-Undang harus disanksi. Tapi, kalau pernyataan sanksinya bisa minta maaf saja,” jelasnya.
Sekda Syaifullah berjanji, akan membahas persoalan itu dengan Inspektorat dan pihak terkait lainnya.
“Kami pasti akan bahas dengan Inspektorat,” pungkasnya. (Rokib)
Comment