News Satu, Bondowoso, Senin 11 Maret 2024- Pasangan suami istri yang juga pemilik warung sate di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap Polisi, karena melakukan pencurian kambing.
Fendi Wiradana (30) dan Kholifah (30), merupakan pasangan suami istri tersebut, menggunakan Honda Brio warna kuning untuk mengangkut dua ekor kambing curian mereka. Fendi berasal dari Dawuhan Kecamatan Grujugan, sementara Kholifah berasal dari Dadapan Kecamatan Grujugan.
Kedua ekor kambing jenis dormas tersebut dicuri dari kandang seorang warga di Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 28 Februari 2024, dan pemilik ternak baru melaporkannya ke Polsek Grujugan pada tanggal 7 Maret 2024 kemarin. Kemudian pada tanggal 8 Maret, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Aksi kedua pelaku terekam oleh kamera CCTV. Berdasarkan rekaman video tersebut, mobil Honda Brio terlihat melintas di sekitar tempat kejadian pada pukul 06.00 wib,” kata Kapolsek Grujugan, Polres Bondowoso, AKP Ahmad Purwanto, Senin (11/3/2024) .
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan aksi tersebut ketika pemilik ternak tidak berada di lokasi. Kemudian mereka masuk dan mengangkut dua ekor kambing ke dalam mobil Honda Brio. Ternyata kambing curian tersebut tidak disembelih, melainkan dijual kepada seorang pedagang.
Kemudian Ahmad Rozi, pemilik ternak, melaporkan kejadian ini ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Para pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kambing ternak,” tandasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa mobil Honda Brio dengan nomor polisi N 1856 ME, dan dua ekor kambing jenis dormas.
“Kedua tersangka, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku saat ini harus mendekam di sel Mapolsek Grujugan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (Sugi)
Comment