News Satu, Bondowoso, Kamis 16 September 2021- Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bahtiar Rahmat, melakukan pembinaan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Aula SKB Bondowoso, Kamis (16/9/2021).
Wabup Irwan berpesan kepala sekolah (KS) tidak menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk tak memberikan sangu buat pejabat yang melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
“Dana BOS tidak boleh dijadikan sangu pejabat yang monev ke sekolah. Yang bertanggung jawab kepala sekolah. Jangan sampai kepala sekolah jadi korban kalau ada pemeriksaan,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup memberikan nomor kontak pribadinya ke masing-masing kepala sekolah. Agar mereka bisa melaporkan langsung jika ada pejabat minta sangu saat melakukan monev.
Pihaknya meminta kepala sekolah melaporkan jika ada pejabat yang minta sangu saat turun lapangan, Ia menegaskan Kepala Sekolah tidak perlu takut untuk menyampaikan kebenaran, dan pihaknya menjamin KS yang melaporkan tidak akan dimutasi.
“Tadi wes tak kei contact person (tadi sudah saya kasih nomor kontak),” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan dana BOS harus fokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Serta harus sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021.
Dalam Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 (Pasal 12), sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi beberapa komponen yaitu, Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah,
Setelah itu, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Pembiayaan langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan yang terakhir Pembayaran honor.
Sementara dalam Pasal 21 tentang pengelolaan Dana BOS Reguler poin (g), tim BOS Sekolah dilarang membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
“BOS itu harus dikelola dengan benar sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam Juklak Juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis),” imbaunya.
Informasi dihimpun, pembinaan penggunaan dana BOS tersebut akan berlangsung selama enam hari. Mulai hari ini, 15-17 September s/d 20-22 September 2021. Totalnya, ada sekitar 540 lembaga SD dan SMP di Bondowoso.
Setiap hari pembinaan penggunaan dana BOS di Bondowoso tersebut dibagi menjadi dua sesi, kecuali Jumat hanya satu sesi. Setiap sesi menghadirkan 50 kepala sekolah. Wabup Bondowoso juga diminta memberikan arahan dalam kegiatan tersebut.(Rokib)
Comment