News Satu, Gorontalo, Jumat 31 Mei 2019- IB Warga Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo ditangkap Polisi, karena telah menyebarkan ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) yang ditujukan kepada Institusi Polri. Ujaran kebencian yang disebar pada tanggal 24 Mei 2019, pelaku mendapat kiriman video dari rekannya di sebuah grup percakapan.
Unggahan video itu memperlihatkan sekelompok orang berseragam yang tengah melakukan penganiayaan. Pelaku selanjutnya meminta video tersebut ke rekannya dan mengunggah ke akun Instagram pribadinya dengan menambahkan narasi yang mengarah kepada ujaran kebencian terhadap kepolisian.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, dalam postingan itu telah ditambahkan narasi, tulisan dengan bahasa Gorontalo yang mengarah kepada ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media social Instagram.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga pelaku serta telah mengantongi sejumlah barang bukti dugaan ujaran kebencian. Dari hasil gelar perkara polisi, pelaku akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (31/5/2019).
Akibat perbuatannya, IB dijerat bakal dijerat dengan pasal 45 a Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 2008 yaitu tentang Informasi, Telekomunikasi, dan Transaksi Elektronik junto pasal 156 KUHP dengan sanksi enam tahun penjara. (Eka)
Comment