News Satu, Gresik, Rabu 30 Agustus 2023- Puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Gresik, Jawa Timur. Selain menangkap 31 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2023, Polres Gresik juga mengamankan 50,89 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran. Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L. Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.
“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” katanya, Rabu (30/8/2023).
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.
“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya.
Ia mengatakan mayoritas tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Untuk Tiga tersangka kata AKP Tatak dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Ridho)
Comment