GROBOGANHEADLINEHUKUMNEWSREGIONAL

Nekat Jual Miras, Warga Grobogan Ditangkap Polisi

×

Nekat Jual Miras, Warga Grobogan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Nekat Jual Miras, Warga Grobogan Ditangkap Polisi
Nekat Jual Miras, Warga Grobogan Ditangkap Polisi

News Satu, Grobogan, Senin 4 Juni 2018- Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) terus terjadi. Terbukti, Satuan Sabhara Polres Grobogan melakukan penggrebekan terhadap salah satu toko yang diduga menjula minuman keras. Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan ratusan botol miras dan penjualnya.

Terungkapnya penjualan Miras ini berawal dari informasi masyarakat, jika toko tersebut sering kali menjual minuman keras berbagi jenis. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggrebekan dan memeriksa surat ijin jualnya.

“Dilokasi kejadian kami menamukan 24 krat atau 338 botol Miras berbagai jenis, kemudian saat ditanya izin jualnya, ternyata pemilik toko tidak bisa menunjukkan dan kami langsung amankan pemilik toko beserta ratusan botol miras tersebut,” terang Kasat Sabhara AKP Lamsir, Senin (4/6/2018).

“Selain mengamankan ratusan botol miras, kami juga mengamankan penjualnya dan nantinya akan menjalani sidang tipiring,” tandasnya.

Polres Grobogan akan terus melakukan razia terhadap peredaran miras ilegal dan oplosan. Razia tersebut dilakukan agar ketertiban di wilayah Grobogan tetap kondusif. Sebab, banyak penjual miras yang disinyalir masih menjual minuman beralkohol tersebut secara sembunyi-sembunyi di bulan Ramadan ini.

“Kami akan terus gencar lakukan razia, untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah Grobogan tetap kondusif,” pungkasnya. (Hasyim)

Comment