News Satu, Jember, Jumat 9 Maret 2018- Pengabdian Sunarip (63) warga Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) selama 28 tahun menjadi pesuruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) di SDN Sumbersalak 4, nampaknya tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah pusat maupun Daerah. Terbukti hingga saat ini masih belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Memakai seragam korpri dengan gaji dan kehidupan terjamin dari pemerintah, terpaksa hanya menjadi sebuah mimpi saja. Sebab saat ini umur sudah lewat dan tidak bisa memenuhi syarat administrasi menjadi seorang pegawai pemerintah.
“Gaji tidak tentu, mulai pertama kali saya sukwan, gaji hanya Rp 50 ribu itu saya jalani. Sekarang sudah Rp 200 ribu, kadang Rp 250 ribu tidak tentu setiap bulannya. Namun apalah daya Ijasah saya hanya SMP,” kata Sunarip, Jumat (9/3/2018).
Sunarip mengaku, pertama jadi pesuruh dengan status sukwan dilakukan sebelum memiliki anak. Bahkan, Sampai memiliki cucu dirinya tetap saja disebut pesuruh sukwan.
“Mungkin garis tangan tiap orang beda. Saya hanya bisa bermunajat pada Allah, semoga pengabdian saya ini bisa digantikan nanti diakhirat,” ucapnya dengan nada pasrah.
Anehnya, seangkatan dengannya sudah banyak yang menjadi PNS. Bahkan, yang umurnya juga kadalalwarsa juga sudah berseragam Korpri dengan status PNS.
“Saya waktu itu tidak diikutkan pendataan K2, dengan alasan umur. Padahal, yang melebihi dari 35 ada dan mereka sudah diangkat jadi PNS. Dengan semua kejadian ini saya pasrah dan mungkin sudah suratan takdir bagi saya,” ujarnya.
Meski sudah sudah suratan takdir tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sunarip terus berupaya agar putranya bisa diangkat menjadi PNS, yakni dengan melayangkan surat permohonan pada Bupati Jember, karena saat ini sudah masuk dalam K2 dengan lulusan D2 PGSD.
“Diundang memang oleh Bupati faida, tetapi pulang dengan tangan hampa. Saya tidak bisa bicara, sedangkan yang sukwan baru mereka mendapatkan. Andai saya tidak dihargai, minimal anak saya diberikan ruang untuk tetap menggantikan dan melanjutkan perjuangan saya,” tuturnya.
Ironisnya lagi, nasib yang sama juga dialami oleh putranya yang sudah mengabdi belasan tahun, dan menjadi guru kelas. Akan tetapi pihak sekolah tiba-tiba mnggantikan dengan guru lain, dengan alasan mengikuti aturan baru. Padahal, jumlah jam mengajar juga menjadi faktor, salah satu syarat mendapatkan Surat Penugasan Bupati.
“Saya sekeluarga tetap berusaha dan selalu pasrah pada yang maha kuasa, semoga selalu diberi jalan untuk mencapai ridho yang kuasa,” imbuhnya.
Sementara, anggota Komisi D DPRD Jember Isa Mahdi, sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Sunarip.
“Seharusnya orang seperti itu, yang harus menjadi prioritas karena inilah pengabdian yang sesungguhnya. Semoga anaknya ke depan bisa terakomodir,” ujarnya. (Gik)
Comment