News Satu, Pamekasan, Selasa 26 September 2017- Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Mengalami penurunan hingga 1,7 persen dari jumlah semula, pendapatan negara selama ini berada pada besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang terletak pada Pendapatan Dalam Negeri (PDN).
Akibat penurunan tersebut, maka perlu ada penyesuaian juga berkaitan dengan kebijakan di masing-masing desa, mengingat ADD kebanyakan digunakan untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat, dan operasional kantor desa.
“Menurunnya Pendapatan Negara tersebut (DAU.red) di semua kabupaten/kota, di Pamekasan sendiri turun berkisar 1,7 persen. Berdampak ke ADD karena dalam penerimaan DAU akan disesuaikan dari penerimaan pendapatan yang diterima Negara,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan Taufiqurrahman, Selasa (26/9/2017).
Sementata itu, lanjut Taufiqurrahman,jumlah DAU untuk kab. Pamekasan seneiri awalnya mencapai Rp 862.935.567.000,- saat ini ada penurunan berkisar Rp 847.776.564.000,-
Dari hasil pengurangan tersebut tentu sangatlah berdampak pada ADD yang semula Rp 95 miliar turun menjadi Rp 93,5 miliar.
“Aturan DAU di Indonesia tidak lagi menganut sistem transfer tetap, akan tetapi sudah menggunakan sistem dinamis. Lalu disesuaikan dengan penerimaan negara, jika penerimaan negara tidak mencapai target, maka DAU akan dikurangi. Imbasnya ADD juga akan berkurang,” terangnya.
Pengurangan ADD tersebut nantinya baru diberlakukan setelah penetapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Hal ini kami lakukan melalui Sidang bersama yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, DPRD Kabupaten Pamekasan dengan Dinas terkait yang meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Pemdes) dan juga Desa,” pungkasnya. (Ipul)
Comment