HEADLINENEWSPEMKAB SUMENEP

Anggaran Terserap 14 Persen, DKPP Sumenep Terancam Diberi Sanksi

×

Anggaran Terserap 14 Persen, DKPP Sumenep Terancam Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini
R Idris Plt Sekda Sumenep, Anggaran Terserap 14 Persen, DKPP Sumenep Terancam Diberi Sanksi

News Satu, Sumenep, Selasa 5 Desember 2017- Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terancam dikenakan sanksi, karena hanya merealisasikan anggaran sebesar 14 persen. Padahal di penghujung akhir tahun APBD 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain sudah merealisasikan anggaran rata-rata ditas sebesar 50 persen.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, R Idris mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap kinerja pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masalah realisasi anggaran tahun 2017.

“Dari hasil evaluasi sementara, semua OPD sudah merealisasikan anggaran diatas 50 hingga 70 persen. Namun untuk DKPP masih baru 14 persen,” katanya, Selasa (5/12/2017).

Secara tegas R. Idri mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi terhadap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak merealisasikan anggaran sesuai dengan ketentuan, termasuk Pimpinan DKPP yang saat ini masih rendah dalam merealisasikan anggarannya.

“Jika hingga akhir tahun anggaran, Pimpinan DKPP masih belum bisa merealisasikan anggaran tahun 2017 semaksimal mungkin, maka pasti akan diberi sanksi,” ujarnya, tanpa secara detail menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan pada DKPP Sumenep.

Ia menambahkan, penyerapan anggaran sudah ada regulasi yang dijadikan patokan. Jadi tidak ada alasan bagi OPD untuk tidak merealisasikan program atau anggaran yang telah di dok dalam APBD.

Baca : DPRD Sumenep; Kinerja Buruk, Kepala DKPP Sebaiknya Mundur

“Selama tidak membentur regulasi yang, maka program tersebut harus dilaksanakan. Jadi tidak perlu takut untuk merealisasikan anggaran tersebut,” tandasnya.

Tidak terealisasinya anggaran sebesar Rp 5,3 miliar untuk Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah di DKPP Sumenep, beralasan karena adanya perubahan nomenklatur nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak merealisasikan anggaran, sebab perubahan nomenklatur nama OPD sudah sejak Januari 2017.

“Itu bukan menjadi persoalan atau alasan untuk tidak merealisasikan anggaran program, akan tetapi yang terpenting Pimpinan OPD tidak keluar dari jalur atau regulasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Roni)

Comment